PHK Sepihak Dan Lakukan Aturan Kadaluwarsa, Ini 5 Tuntutan Karyawan Pabrik Tepung PT Alu Aksara Pratama Mojokerto

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 19:59 0 6 REDAKSI

Foto : Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh PT. Alu Aksara unjuk rasa.

MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Gelombang protes buruh kembali terjadi di wilayah kawasan industri Kabupaten Mojokerto, Jawa -Timur. Kali ini puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh PT. Alu Aksara Bergerak melakukan unjuk rasa dengan membentang poster dan membawa kendaraan komando yang hingga menutup akses jalan keluar – masuk di depan pintu gerbang perusahaan produksi tepung PT. Alu Aksara Pratama yang terletak di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa -Timur, Kamis (24/9/2026).

Mereka para buruh turun ke jalan menuntut keadilan atas rentetan kebijakan yang dilakukan sepihak oleh manajemen yang dinilai mencekik nasib sekitar 700 karyawan di perusahaan tepung PT. Alu Aksara Pratama.

Koordinator aksi, Endang saat dikonfirmasi mengatakan, setidaknya ada sebanyak lima tuntutan yang disuarakan buruh kepada manajemen diantaranya, :

  • Pihak Perusahaan supaya segera memperbaharui peraturan perusahaan (PP PT AAP)
  • Hapus outsourcing di PT Alu Aksara Pratama sesuai permen no. 7 tahun 2026 terutama karyawan bagian divisi packing
  • Tolak pemberlakuan mutasi kerja sepihak yang tidak sesuai aturan undang undang ketenagakerjaan no. 6 tahun 2023
  • Tolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tidak sesuai undang undang ketenagakerjaan no. 6 tahun 2023
  • Kembalikan sistem hari kerja dan libur mingguan sesuai undang undang No. 6 tahun 2023 pasal 77.

Puncak daripada keresahan buruh dipicu maraknya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya perundingan ataupun pemberitahuan sebelumnya kepada karyawan.

” Sudah ada sebanyak 12 pekerja yang dikeluarkan oleh pihak manajemen pabrik secara paksa. Tiba tiba saja langsung disodori surat pemecatan tanpa ada perundingan yang sah sebelumnya,” ucap Endang.

Masih katanya, tak hanya badai PHK saja yang terjadi, namun serikat pekerja juga mengendus praktik mutasi secara ilegal. Manajemen kerap memindahtugaskan pekerja ke perusahaan lain yang secara entitas berbeda badan hukum meski masih barnaung dalam satu group. Secara regulasi ketenagakerjaan, manuver ini dinilai sebagai bentuk PHK terselubung. Kebijakan ini jelas menabrak aturan undang undang yang berlaku.

“Massa pekerja juga mengecam keras langkah perusahaan yang mengalihdayakan (outsourcing) pekerja inti (core business) ke pihak ketiga. Ironisnya lagi, manajemen ditengarai masih menggunakan Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah kadaluarsa sebagai instrumen untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada pekerja,” jelas Endang.

Lanjutnya, maka dari itu kami mendesak agar aturan yang sudah mati (tidak berlaku) segera diperbaharui dan pembahasannya wajib melibatkan perwakilan dari kawab kawab pekerja. Rentetan kebijakan sepihak ini membuat nasib 700 karyawan PT Alu Aksara Pratama kini terkatung katung . Meski jalur mediasi dengan pihak manajemen tengah diupayakan sebelum badai PHK makin luas, namun hingga kini pembicaraan pembahasan masih menemui jalan buntu.

“Kami buruh mewanti wanti pihak perusahaan agar tidak meremehkan eskalasi protes ini. Jika perundingan tak kunjung menemui titik terang, massa tidak akan mundur selangkah pun. Bahkan kalau belum ada kepastian, aksi protes ini akan terus kami lanjutkan hingga tanggal 2 Oktober mendatang,” pungkas Endang.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen ataupun perwakilan HRD dari perusahaan produksi tepung PT Alu Aksara Pratama belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait kejelasan hingga terjadinya unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan karyawan. (Yanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA