DPRD: Penggabungan OPD di Pulang Pisau Hasil Evaluasi dan Kesepakatan Bersama

waktu baca 1 menit
Selasa, 14 Okt 2025 10:48 0 18 REDAKSI

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan bahwa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian disepakati bersama eksekutif dan legislatif.

Menurut Tandean, beberapa OPD tidak lagi memenuhi syarat dasar kelembagaan sehingga perlu dilakukan penataan ulang agar struktur pemerintahan tetap efisien dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

“Penataan ini bukan semata efisiensi anggaran, tetapi juga upaya menyesuaikan struktur birokrasi dengan kebutuhan pelayanan dan kebijakan daerah,” ujarnya di Pulang Pisau, Senin 13 Oktober 2025.

Bupati H Ahmad Rifa’i menambahkan, usulan penggabungan OPD telah melalui kajian mendalam dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. “Kami dan DPRD sejalan bahwa perubahan ini harus diarahkan untuk memperbaiki kinerja birokrasi, bukan sekadar memangkas struktur,” tegasnya.

Tandean menjelaskan DPRD bersama pemerintah daerah telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar hukum penataan tersebut, yang kini menunggu verifikasi dari pemerintah provinsi.

“Kami berharap hasil verifikasi berjalan lancar, sehingga perangkat daerah yang baru segera terbentuk dan siap bekerja lebih efektif untuk masyarakat Pulang Pisau,” pungkas Tandean. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA