Nama Wali Kota Semarang Terseret Dalam Dakwaan Kasus Chromebook

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Des 2025 21:13 0 56 REDAKSI

Ket.Foto : Wali Kota Semarang, Augustina Wilujeng Pramestuti

SEMARANG,Rajawali1news.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,98 triliun pada tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir di persidangan. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (16/12/2025) terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, terungkap sejumlah nama penting, termasuk nama Wali Kota Semarang, Augustina Wilujeng Pramestuti.

Sri Wahyuningsih, yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim, didakwa atas penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sistem ‘Chromebook’

Adapun nama-nama pengusaha yang disebut sebagai titipan Agustina adalah adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).

Jaksa menyebut sebelum dan sesudah proses pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni pada sekitar Agutus-April 2020 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Raya No.26 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Agustina bertemu dengan Nadiem Makarim dan Plt. Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. Agustina saat itu menjabat sebagai anggota DPR Komisi X yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek. Mereka membahas soal pengadaan TIK tahun 2021.

Dalam pertemuan itu menurut jaksa, Agustina bertanya kepada Nadiem. “Apakah teman-teman saya bisa bekerja?”. Kemudian dijawab oleh Nadiem, “Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad.” Selanjutnya pertanyaan Agustina ditindaklanjuti oleh Hamid dan ia merekomendasikan agar ia bertemu dengan Dirjen atas nama Jumeri.

Setelah itu, Augustina mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri, menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid. Ia mengatakan, “Di rekomendasikan untuk bertemu pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” yang kemudian dijawab oleh Jumeri, “Monggo Siap Ibu”.

Augustina Wilujeng Pramestuti belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dan penyebutan namanya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun ini. (red/Sanki)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA