
Foto : Sosialisasi PERDA PPMHA.
SULTENG,Rajawali1news.com – “Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025, tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum adat PPMHA.
“Pentingnya Perda ini juga didasarkan pada maraknya pelanggaran hak masyarakat adat, baik oleh negara maupun korporasi,” kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido di Palu, Selasa.
Dia menuturkan bahwa regulasi ini lahir sebagai respon atas berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat adat. Mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan, sehingga perlu diantisipasi melalui payung hukum yang kuat.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing kena gusur,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa secara normatif, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Namun, masih banyaknya permasalahan terkait hutan dan tanah, di mana masyarakat kerap mengalami penggusuran.
Salah satu contohnya terjadi pada warga transmigrasi yang sebelumnya diberikan lahan, namun karena tidak memiliki sertifikat atau pengakuan hukum yang jelas, mereka kehilangan kepastian atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan besar dalam konflik agraria. Oleh karena itu, pelaksanaan lokakarya ini menjadi langkah penting dalam membahas serta memperkuat implementasi Perda tersebut.
Reny juga mengungkapkan bahwa saat ini pengakuan wilayah adat baru terealisasi di beberapa daerah, seperti Kabupaten Sigi, Morowali, Tojo Una-Una, dan Banggai.
Terkait perda tersebut, wagub mengatakan Pemprov Sulteng mendorong daerah lain untuk segera menyusun regulasi serupa yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
Saat ini, lanjutnya, biro hukum tengah menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen teknis untuk mendukung implementasi Perda tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” katanya.
Hadir menjadi narasumber sosialisasi, Kepala Biro Hukum Adiman, Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Dr. Muh. Tavip dan Dr. Zaiful. Kegiatan itu diikuti organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media dan mitra kerja.
Laporan Stefi
Tidak ada komentar